Dukung PAD dan Serap Ratusan Pekerja, Koperasi K24 Tegaskan Kontribusi Nyata bagi Ekonomi Padangsidimpuan

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan yang dikelola oleh Koperasi K24 ditegaskan telah memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjadi solusi lapangan kerja bagi ratusan warga lokal.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Koperasi K24, Lili Andriani Siregar, sebagai bentuk klarifikasi atas perhatian publik terhadap proses hukum yang tengah berlangsung. Langkah ini diambil guna memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.

“Klarifikasi ini kami sampaikan agar masyarakat Kota Padangsidimpuan mengetahui fakta yang sebenarnya,” ujar Lili dalam keterangan resminya, Rabu (21/1/ 2026).

Lili menjelaskan bahwa Koperasi K24 merupakan mitra resmi Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Kerja sama tersebut dijalankan melalui Dinas Perhubungan sebagai pemegang otoritas wilayah.

Ia memastikan seluruh kewajiban penyetoran retribusi telah dipenuhi sesuai dengan perjanjian kerja sama yang disepakati.

“Sebagai pelaksana, kami telah memenuhi kewajiban penyetoran kepada Dinas Perhubungan secara penuh, tanpa kekurangan satu apa pun. Ini adalah bentuk partisipasi aktif kami dalam meningkatkan PAD dari sektor perparkiran,” tegasnya.

Selain dampak fiskal, Lili menyoroti aspek ekonomi kerakyatan dari pengelolaan parkir ini. Program tersebut diklaim mampu menyerap ratusan tenaga kerja lokal, sehingga berdampak langsung pada pengurangan angka pengangguran di Padangsidimpuan.

Bacaan Lainnya

Menghormati Proses Hukum

Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan parkir yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, pihak koperasi menyatakan sikap kooperatif.

“Kami meyakini tidak ada permasalahan dalam pengelolaan ini. Kami menghormati proses yang berjalan dan percaya Kejari Padangsidimpuan akan bekerja secara profesional, akuntabel, serta transparan,” tambah Lili.

Senada dengan hal tersebut, Kuasa Hukum Koperasi K24, Dipo Alam Siregar, S.H., dari kantor hukum GAS & Partners, menjelaskan bahwa status hukum saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan tanpa adanya penetapan tersangka.

Dipo menegaskan posisi kliennya murni sebagai pelaksana teknis berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) tertanggal 1 April 2024 dan 1 Januari 2025.

“Koperasi K24 bekerja berdasarkan mandat MoU dengan Dinas Perhubungan, bukan sebagai penentu kebijakan. Kami berkomitmen untuk terus objektif dan menghormati integritas proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak Kejaksaan,” tutup Dipo dalam konferensi pers tersebut. (Tim)

Contoh Gambar di HTML

Pos terkait