WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan — Setelah puluhan tahun beroperasi di kawasan hutan, izin PT Panai Lika Sejahtera (PLS) akhirnya dicabut pemerintah pusat. Namun, Lembaga Adat Tapanuli Selatan (Tapsel) menegaskan pencabutan izin itu belum menjawab dugaan pelanggaran serius, mulai dari perambahan hutan hingga kerusakan lingkungan yang diduga berkaitan dengan bencana banjir di wilayah tersebut.
Ketua Lembaga Adat Tapsel, Kaslan Dalimunthe, menegaskan bahwa pencabutan izin harus diikuti dengan audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas PT PLS di masa lalu, terutama yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan, pembalakan hutan, serta dugaan pelanggaran di wilayah adat.
“Pencabutan izin hanyalah langkah awal. Negara tidak boleh berhenti di sini. Seluruh pelanggaran lama harus diusut secara terbuka dan adil,” tegas Kaslan Dalimunthe, Rabu (21/1/ 2026).
Pencabutan izin PT PLS merupakan bagian dari kebijakan nasional Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan menyusul bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera.
Di Jakarta, pascabanjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin 28 perusahaan tersebut setelah menerima laporan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Pengumuman pencabutan izin disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Satgas PKH di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (20/1/ 2026).
Ke-28 perusahaan tersebut, salah satunya PT Panai Lika Sejahtera, dinilai terbukti melakukan pelanggaran kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkungan sehingga memperparah risiko bencana banjir dan longsor.
Dugaan Alih Fungsi Kawasan Hutan
Selain mendorong audit, Kaslan Dalimunthe yang juga Ketua Lembaga Adat Hayuara Mardomu Bulung mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadukan PT PLS dan Kepala Desa Mosa Gunung Baringin kepada Jaksa Agung Republik Indonesia terkait dugaan alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kaslan menjelaskan, laporan awal telah disampaikan kepada Jaksa Agung RI pada 11 Agustus 2025. Namun karena belum memperoleh kejelasan tindak lanjut, ia kembali mempertanyakan perkembangan laporan tersebut melalui surat lanjutan yang disampaikan pada 15 Desember 2025.
Surat aduan tersebut juga ditembuskan kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, DPRD Tapanuli Selatan, Kapolri, serta Presiden Republik Indonesia sebagai upaya mendorong penanganan serius lintas lembaga.
Dalam laporannya, Kaslan menguraikan dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit, pembalakan hutan lindung di wilayah Langkumas, serta penebangan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Gadis. Aktivitas tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Selain itu, aktivitas PT PLS juga diduga tidak sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan (RKT) perusahaan sebagaimana dipersyaratkan dalam perizinan kehutanan.
Menurut Kaslan, dugaan perambahan kawasan hutan telah memberikan dampak langsung terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Ia mengaitkan kerusakan hutan dengan meningkatnya risiko bencana alam, termasuk banjir yang melanda Kecamatan Angkola Selatan, Batang Angkola, Sayur Matinggi, dan Tantom Angkola.
“Dampaknya sudah dirasakan masyarakat. Kerusakan hutan ini tidak bisa dilepaskan dari banjir yang terus berulang di sejumlah kecamatan, khususnya di Tapanuli Selatan,” ujarnya, Selasa (6/1/ 2026).
Kaslan juga menyoroti lamanya aktivitas perusahaan yang telah berlangsung sekitar 20 tahun. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kejelasan menyeluruh terkait aspek perizinan, pengelolaan kawasan, serta dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan selama perusahaan beroperasi.
“Sudah 20 tahun beroperasi. Sudah seharusnya pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap PT PLS agar semuanya terang-benderang,” katanya.
Ia berharap audit tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup evaluasi lapangan, termasuk kesesuaian izin, rekomendasi pemerintah daerah, serta pelaksanaan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
Kaslan menegaskan, audit menyeluruh merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan perbaikan tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan, sekaligus untuk memastikan keberlanjutan lingkungan di wilayah terdampak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PLS dan Kepala Desa Mosa Gunung Baringin belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. (Has)
