WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan — Perjuangan panjang Lembaga Adat Hayuara Mardomu Bulung dalam mengawal persoalan lingkungan dan kawasan hutan di Tapanuli Selatan akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah pusat resmi mencabut izin operasional PT PLS, perusahaan yang selama bertahun-tahun disorot karena diduga melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Ketua Lembaga Adat Hayuara Mardomu Bulung, Kaslan Dalimunthe, menyebut pencabutan izin tersebut sebagai bukti bahwa suara masyarakat adat dapat didengar negara, meski harus melalui proses panjang dan berliku.
“Ini bukan perjuangan singkat. Sudah bertahun-tahun kami menyuarakan persoalan ini, menyampaikan laporan, dan mendesak negara agar bertindak. Hari ini izin PT PLS dicabut, itu buah dari perjuangan bersama,” ujar Kaslan, Rabu (21/1/2026).
Kaslan menegaskan, sejak awal Hayuara Mardomu Bulung secara konsisten menyoroti dugaan kerusakan lingkungan, pembalakan hutan, serta alih fungsi kawasan hutan yang dinilai berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat adat dan meningkatkan risiko bencana alam.
Pencabutan izin PT PLS merupakan bagian dari kebijakan nasional Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan, menyusul bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera pada akhir 2025.
Keputusan tersebut diambil setelah Presiden menerima laporan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Pengumuman pencabutan izin disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Satgas PKH di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Meski mengapresiasi langkah pemerintah, Kaslan menegaskan pencabutan izin tidak boleh menjadi akhir dari proses. Menurutnya, negara tetap harus mengusut dugaan pelanggaran PT PLS selama beroperasi, termasuk melakukan audit menyeluruh dan penegakan hukum.
“Pencabutan izin adalah langkah awal. Perjuangan kami belum selesai jika pelanggaran masa lalu tidak diusut dan lingkungan tidak dipulihkan,” tegasnya.

Aksi unjuk rasa masyarakat adat Hayuara mardomu bulung di portal PT PLS di Desa Mosa Gunung Baringin tahun 2022.
Ia juga mengaitkan kerusakan kawasan hutan dengan bencana banjir yang kerap melanda sejumlah kecamatan di Tapanuli Selatan, seperti Angkola Selatan, Batang Angkola, Sayur Matinggi, dan Tantom Angkola.
Hayuara Mardomu Bulung berharap pencabutan izin PT PLS menjadi momentum perbaikan tata kelola sumber daya alam, sekaligus memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PLS belum memberikan keterangan resmi terkait pencabutan izin tersebut. (Has)
