Gordang Sambilan Centre Laporkan Saipullah Nasution ke Polres Madina

Gordang Sambilan Centre menggelar konferensi pers, dan menyampaikan telah membuat laporan ke Polres Madina, fhoto : Wartamandailing.
Gordang Sambilan Centre menggelar konferensi pers, dan menyampaikan telah membuat laporan ke Polres Madina, fhoto : Wartamandailing.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Gordang Sambilan Centre (GSC) melaporkan Saipullah Nasution dan Muklis Nasution ke Polres Mandailing Natal atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Gordang Sambilan Centre, Miswaruddin Daulay, S.Pd, pada Senin, 5 Januari 2026.

Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/09/I/2026/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara.

Dalam keterangannya kepada publik, Gordang Sambilan Centre menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai upaya persuasif untuk membuka ruang komunikasi dengan Saipullah Nasution terkait utang politik Pilkada Mandailing Natal 2024.

Disebutkan, pada 9 Juni 2025, Miswaruddin Daulay bersama Sumitro Nasution sempat melakukan pertemuan dengan Saipullah Nasution di Rumah Dinas Bupati Mandailing Natal. Dalam pertemuan tersebut, Gordang Sambilan Centre menyerahkan lampiran rincian utang politik, dan Saipullah Nasution menyampaikan akan membahasnya setelah 100 hari kerja.

Namun, setelah masa 100 hari kerja berlalu, upaya komunikasi lanjutan yang dilakukan melalui ajudan tidak mendapat respons. Gordang Sambilan Centre kemudian melayangkan somasi pertama dan kedua, namun balasan dari pihak Saipullah Nasution melalui kuasa hukumnya diterima melewati batas waktu yang ditentukan.

Sesuai dengan isi somasi pertama tertanggal 19 November 2025, Gordang Sambilan Centre akhirnya menggelar konferensi pers pertama pada 24 November 2025 untuk menyampaikan persoalan utang politik tersebut ke publik.

Pihak Gordang Sambilan Centre mengaku terkejut karena setelah itu, Saipullah Nasution justru melaporkan Ketua Gordang Sambilan Centre dan jajarannya ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik pada 15 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

“Gordang Sambilan Centre hanya menuntut penyelesaian utang politik. Kami menilai langkah hukum yang ditempuh justru memperkeruh suasana dan tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin daerah,” ujar Miswaruddin Daulay dalam rilis tertulis yang diterima redaksi, Kamis (22/1/2026).

Selain persoalan utang politik, Gordang Sambilan Centre juga menyoroti kondisi birokrasi Mandailing Natal menjelang satu tahun kepemimpinan Saipullah Nasution. Mereka menilai terjadi ketidakseimbangan dalam penataan jabatan, banyaknya kepala OPD yang merangkap jabatan, serta belum optimalnya penerapan sistem merit.

Gordang Sambilan Centre juga menyinggung keterlambatan pembayaran gaji ASN, baik PNS maupun PPPK, hingga 21 Januari 2026, serta beredarnya penilaian kualitas pelayanan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang masih berada pada kategori C.

Atas dasar itu, Gordang Sambilan Centre kembali menggelar konferensi pers kedua dan menyampaikan ultimatum agar Saipullah Nasution segera menyelesaikan kewajiban utang politik tersebut. Mereka juga mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas daerah serta mengedepankan dialog dan kearifan lokal Mandailing Natal.

“Kami tetap mengimbau masyarakat Mandailing Natal untuk menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi,” tutup Miswaruddin Daulay. (Has)

Contoh Gambar di HTML

Pos terkait