WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Setelah bencana melanda 3 Provinsi di Sumatera (Aceh, Sumut, dan Sumbar) yang menyebabkan penutupan 28 perusahaan, salah satunya adalah PT. AR. Pemerintah menilai perusahaan ini telah merusak hutan dan menjadi penyebab banjir bandang di wilayah Batang Toru Tapsel, Sumut.
Riski Abadi Rambe, tokoh pemuda Tapanuli Selatan sekaligus aktifis NGO lingkungan yang pernah menjadi Fasilitator Penguatan Kapasitas Kawasan BPBD Provsu bidang Mitigasi Bencana, menyatakan bahwa penutupan PT. AR perlu dievaluasi kembali.
Menurutnya, jika perusahaan memang melanggar aturan dan menyebabkan kerusakan, pemerintah harus memberikan penjelasan yang terbuka dan jelas kepada publik.
Peran pengawasan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup juga harus lebih tegas untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.
Selain itu, Riski mengemukakan bahwa banyaknya Pokja dan aktivitas NGO lingkungan yang mendapatkan dana milyaran rupiah dari dalam dan luar negeri juga perlu menjadi objek kajian pemerintah, khususnya terkait ekosistem Batang Toru dan DAS Batang Toru.
“Aktivitas yang mengusung program jaga lingkungan ternyata tidak mampu mencegah kerusakan, namun ketika bencana terjadi, hanya perusahaan yang disalahkan,” ujar Riski sehingga mendorong perlunya evaluasi terhadap peran mereka.
Dari sisi ekonomi, penutupan PT. AR juga menjadi pertanyaan penting karena kurang lebih 4.000 orang bergantung hidup pada perusahaan ini. Kehadiran PT. AR tidak hanya terbatas pada penyerapan tenaga kerja, melainkan juga terlibat dalam berbagai kegiatan sosial, seperti mendirikan sekolah pertambangan, serta membangun sinergitas dengan berbagai pihak termasuk masyarakat, organisasi lokal dan nasional, NGO, serta sekolah hingga perguruan tinggi di wilayah Tapsel.
Program beasiswa yang diberikan mulai dari tingkat SD hingga perguruan tinggi juga masih berlangsung dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Riski yang juga Ketua NNB Tapsel itu menyatakan bahwa evaluasi ulang proses penutupan perlu dilakukan. “Kita sepakat bahwa kerusakan lingkungan akibat pertambangan harus dihindari, namun penjagaan lingkungan perlu menjadi tanggung jawab bersama, sementara keberlanjutan hidup masyarakat juga harus tetap dijamin,” pungkasnya. (WM)






