WARTAMANDAILING.COM, Padang Lawas – Aliran dana plasma masyarakat dari PT Agrinas Palma Nusantara yang disalurkan melalui Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN) kembali menjadi perhatian publik, khususnya untuk wilayah Kecamatan Huristak dan Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas (Palas).
Aktivis Lingkungan, Sadar H Daulay mengungkapkan, dana plasma yang mencapai miliaran rupiah seharusnya dinikmati secara langsung oleh masyarakat.
Namun, koperasi BAN diduga mengalirkan sebagian dana tersebut ke beberapa pejabat kelas atas kabupaten, termasuk pejabat nomor satu di Palas dan anggota dewan berinisial “MDH”, melalui dugaan manipulasi data peserta dan pembagian hasil kebun.
“Kami bersama teman-teman aktivis lingkungan akan mengajukan permohonan audit kepada BPK RI terkait pengelolaan hasil plasma yang disalurkan melalui Koperasi BAN,” ungkap Sadar dalam pernyataan resmi pada Rabu (28/1/ 2026).
Menurut dia, secara hukum Bupati, anggota DPRD, hingga Kepala Desa tidak diperbolehkan menerima dana plasma baik secara langsung maupun tidak langsung.
Aliran dana semacam itu dikategorikan sebagai gratifikasi atau suap yang melanggar peraturan, mengingat pejabat tersebut bertindak sebagai regulator dan pengawas pelaksanaan kewajiban plasma (20% lahan) bagi masyarakat, bukan sebagai penerima manfaat.
Ia menjelaskan, berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan UU No. 31 Tahun 1999) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B, setiap pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya merupakan gratifikasi yang dilarang.
“Jika terbukti adanya aliran dana plasma ke pejabat tersebut, kami berharap aparat penegak hukum dapat melakukan proses peradilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Terkait dugaan tersebut, media ini masih berupaya mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang dari pihak Koperasi BAN beserta sejumlah oknum pejabat yang disebutkan. (Nas)

