WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Gabungan Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) telah resmi mengajukan pengaduan ke Polres Padangsidimpuan terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah tenaga honorer yang diangkat sebagai petugas jaga di UPTD Masjid Agung Al Abror Padangsidimpuan.
Dugaan tersebut ditujukan kepada oknum Kepala Tata Usaha (KTU) UPTD Masjid Agung Al Abror dengan inisial ST.
Pengaduan ini bertujuan untuk mendukung terwujudnya Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta berdasarkan hasil kajian sosial dan penelusuran lapangan yang dilakukan oleh GAPERTA.
Sebelumnya, pada tanggal 2 Februari 2026, GAPERTA telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan pungli. Namun, hingga saat pengaduan diajukan, belum diperoleh tanggapan dari ST.
Dalam pengaduan tersebut, GAPERTA mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain melakukan penyelidikan mendalam dan objektif, menyita bukti relevan, mengambil tindakan hukum yang sesuai jika ditemukan pelanggaran, serta memastikan tidak terjadi praktik serupa di masa depan sekaligus menjamin perlindungan bagi korban.
Ketua GAPERTA, Stevenson Ompu Sunggu, menyampaikan bahwa pihaknya telah memiliki data, hasil wawancara dengan sumber, serta salinan surat permintaan klarifikasi sebagai bukti pendukung dan bersedia membantu proses penyelidikan sesuai prosedur hukum.
Menurutnya, sejumlah poin diduga dilakukan oleh ST, antara lain melakukan pungli dalam proses pengangkatan petugas jaga masjid dengan nilai yang tidak sesuai regulasi.
“Kami duga juga prosesnya tidak mengikuti mekanisme pengangkatan dan peraturan daerah terkait pungutan biaya,” ujar Steven.
Selain itu, oknum tersebut juga diduga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proses pengangkatan serta berpotensi melakukan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum pidana terkait korupsi.
Pengaduan ini mengacu pada sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami berharap pengaduan ini dapat segera ditindaklanjuti demi tercapainya perubahan yang lebih baik di Kota Padangsidimpuan,” pungkas Steven. (Tim)






