WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Gabungan Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) menyerahkan surat pengaduan resmi terkait dugaan tambang emas ilegal di daerah Aek Natas, Dolok Godang, dan Adian Nasonang, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), kepada Polres Tapanuli Selatan pada Senin (2/3/2026).
Selain mendesak penertiban dan tindakan hukum, mereka juga menyampaikan suara kecemasan warga yang sudah tidak puas dengan janji belaka dari pihak berwenang.
Dalam surat nomor 012/G-TS/SPM/II/2026 yang ditujukan kepada Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim, GAPERTA menyatakan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin diduga telah berlangsung selama kurang lebih 3 bulan terakhir.
“Kelompok orang yang tidak dikenal melakukan penambangan dengan cara membobol tanah dan menggunakan alat sederhana tanpa izin apapun. Tindakan ini dinilai dapat merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara,” terang Ketua GAPERTA, Stevenson Ompu Sunggu dalam keterangannya.
Stevenson menegaskan pentingnya langkah cepat dari kepolisian. “Kami mengharapkan Polres Tapsel segera melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum yang sesuai, serta memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak ada lagi praktik semacam ini,” tegasnya usai menyerahkan surat.
Pengaduan ini berdasarkan sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menetapkan hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp 100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi bagi pelanggar yang menyebabkan kerusakan lingkungan parah, serta UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) yang menetapkan bahwa emas dan sumber daya alam lainnya merupakan milik negara yang harus dikelola untuk kemakmuran rakyat.
Sebagai lembaga sosial kontrol, tambah Steven, GAPERTA menyatakan bahwa laporan ini dilakukan dalam rangka menciptakan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan nama mengungkapkan ketidakpuasannya. “Kita tidak lagi puas dengan janji belaka. Kami menuntut aksi konkret penghentian total aktivitas ilegal tersebut dan penindakan tegas pihak kepolisian terhadap para pelaku,” katanya.
Menurutnya, aktivitas ilegal tersebut tidak hanya merusak ekosistem lokal, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Publik menginginkan bukti nyata keadilan, karena jika tidak segera ditangani, praktik ini tidak hanya akan terus merajalela tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk yang melemahkan sistem hukum di Tapsel. (Tim)






