Kasus Tambang Ilegal Angkola Selatan: Ada Dugaan Upeti dan Kolusi Berkedok Koperasi

WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Praktik penambangan ilegal yang diperkirakan telah beroperasi leluasa di Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), diduga menggunakan nama koperasi sebagai sarana untuk menyamar seolah-olah memiliki izin yang sah untuk beraktivitas.

Dugaan kolusi antara pelaku tambang ilegal dengan pihak yang menggunakan nama koperasi sebagai kedok menjadi sorotan serius, setelah ditemukan indikasi pemberian upeti atau “pengamanan” agar operasional dapat berjalan tanpa hambatan.

Hal ini diungkapkan Ketua Gabungan Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) Stevenson Ompu Sunggu pada Sabtu (7/3/2026), setelah melakukan investigasi dan mengumpulkan data dari berbagai sumber.

“Kami sangat menyesalkan jika informasi tersebut benar adanya,” ujar Steven, yang baru-baru ini telah mengajukan pengaduan terkait kasus tersebut ke Polres Tapsel.

Selain isu dugaan adanya keterlibatan oknum aparat sebagai “beking”, salah satu koperasi juga disebut-sebut sebagai pihak yang menerima upeti untuk memastikan kelancaran aktivitas penambangan ilegal tersebut.

“Kami menduga hal ini merupakan modus berkedok izin resmi, yang juga difungsikan untuk mendapatkan kepercayaan para pelaku tambang ilegal,” jelasnya.

Isu ini menunjukkan tantangan besar dalam penegakan hukum terkait tambang ilegal, yang diperkirakan melibatkan berbagai pihak yang turut mendukung praktik tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang ditimbulkan atas praktik tambang ilegal ini menjadi alasan utama perlunya penanganan serius.

“Dalam hal ini, kami meminta aparat penegak hukum secara aktif melakukan penyidikan dan penindakan terhadap seluruh pelaku terkait, serta menjamin bahwa hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu,” pungkas Steven.

Selain itu, ia juga mengimbau agar semua bentuk praktik tambang ilegal di wilayah Angkola Selatan, baik yang berkedok koperasi maupun dengan modus lain, segera diberantas.

Kasat Reskrim Polres Tapsel IPTU Bontor Desmonth Sitorus, SH, MH ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa pengaduan dari GAPERTA telah diterima pada hari sebelumnya.

“Pengaduannya sudah kami terima kemarin. Nanti kami berkoordinasi dengan pelapor terkait lokasi pertambangannya,” terangnya kepada wartawan. (Tim)

Contoh Gambar di HTML

Pos terkait