WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Kepala Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Riswan Haedy memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait pembukaan jalan Unte Albung di desa tersebut. Sikap serupa juga ditunjukkan Sekretaris Desa Jambur Baru, Nurlatifah Nasution.
Keduanya tidak memberikan tanggapan ketika dimintai keterangan mengenai alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 hingga 2025 di Desa Jambur Baru.
Sikap bungkam tersebut memunculkan berbagai dugaan di tengah masyarakat. Sejumlah warga menilai hal itu semakin memperkuat kecurigaan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan APBDes.
Berdasarkan keterangan salah satu sumber di desa tersebut, pembukaan jalan Unte Albung diduga kuat dikerjakan langsung oleh kepala desa. Pasalnya, saat proses pembukaan jalan berlangsung, kepala desa kerap terlihat ikut bekerja di lokasi.
“Untuk pembukaan jalan yang nilainya ratusan juta rupiah itu tidak ada papan proyek. Alat excavator yang digunakan juga milik kepala desa, bahkan beliau sendiri yang sering menjadi operator. Masyarakat tidak tahu berapa sebenarnya biaya pembukaan jalan tersebut,” kata sumber kepada wartawan melalui aplikasi WhatsApp.
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan itu juga menyebutkan bahwa sebagian perangkat desa dinilai ikut mendukung kebijakan kepala desa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran Dana Desa Jambur Baru tahun 2024 tercatat sebesar Rp729.074.000 dengan realisasi penyaluran sebesar Rp729.074.000.
Penyaluran tersebut terbagi dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp377.946.800 (51,84 persen) dan tahap kedua Rp351.127.200 (48,16 persen).
Dalam APBDes tersebut terdapat sejumlah alokasi kegiatan, di antaranya:
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp364.003.100
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat desa sebesar Rp34.000.000
Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat sebesar Rp28.000.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal milik desa sebesar Rp25.200.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes sebesar Rp12.600.000
Anggaran Keadaan Mendesak sebesar Rp108.000.000
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan sebesar Rp25.200.000
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat, dan Keagamaan tingkat desa sebesar Rp15.000.900
Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi di Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat sebesar Rp41.580.000
Penguatan Ketahanan Pangan tingkat desa sebesar Rp35.000.000
Bantuan Perikanan (bibit/pakan dan lainnya) sebesar Rp24.990.000
Sementara untuk tahun 2025, APBDes Desa Jambur Baru memiliki pagu anggaran sebesar Rp698.495.000. Hingga saat ini tercatat realisasi penyaluran sebesar Rp600.227.000.
Penyaluran tersebut terbagi dalam dua tahap, yakni tahap pertama Rp386.341.000 (64,37 persen) dan tahap kedua Rp213.886.000 (35,63 persen).
Beberapa rincian anggaran di antaranya:
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp212.573.200
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes sebesar Rp16.200.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal milik desa sebesar Rp12.600.000
Anggaran Keadaan Mendesak sebesar Rp52.200.000
Pembinaan Grup Kesenian dan Kebudayaan tingkat desa sebesar Rp12.600.000
Dari total pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp698.495.000, tercatat realisasi sebesar Rp600.227.000, sehingga terdapat selisih sekitar Rp98 juta lebih.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa maupun Sekretaris Desa Jambur Baru belum memberikan penjelasan resmi terkait berbagai pertanyaan yang diajukan mengenai penggunaan anggaran tersebut. (*)
