Hancurkan Aset Daerah, Kades Jambur Baru Batang Natal Terancam Pidana

Pembukaan jalan usaha tani Aek Albung, Desa Jambur Baru, fhoto : Istimewa.
Pembukaan jalan usaha tani Aek Albung, Desa Jambur Baru, fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Kepala Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Riswan Haedy diduga melakukan perusakan terhadap bangunan yang sebelumnya dibangun oleh Pemerintah Daerah pada tahun 2021.

Berdasarkan informasi warga, bangunan yang dimaksud berupa jalan setapak yang sebelumnya masih dimanfaatkan masyarakat. Bangunan tersebut diduga dirusak saat pemerintah desa melakukan pembukaan jalan Unte Albung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024–2025.

“Dulu di situ ada bangunan dari pemerintah daerah berupa jalan setapak. Namun saat pembukaan jalan Unte Albung, pihak desa merusak atau menghancurkan bangunan tersebut, padahal masih digunakan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).

Diketahui, Pemerintah Desa Jambur Baru memang mengalokasikan anggaran untuk pembukaan jalan Unte Albung melalui APBDes. Namun hingga kini, meski sudah berjalan selama dua tahun anggaran, pekerjaan tersebut disebut-sebut belum juga rampung.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2024 Desa Jambur Baru mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp364.003.100.

Kemudian pada tahun 2025, kegiatan serupa kembali dianggarkan sebesar Rp212.573.200.

Merusak Aset Pemerintah Bisa Dipidana

Bacaan Lainnya

Terkait dugaan perusakan aset daerah tersebut, secara hukum tindakan merusak fasilitas publik atau barang milik negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Merusak aset pemerintah yang masih tercatat sebagai barang milik negara atau daerah dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 2 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp200 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP lama atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Kepala Desa Jambur Baru, Riswan Haedy, yang dikonfirmasi terkait persoalan tersebut hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan juga tidak mendapat jawaban.

Diketahui, dalam beberapa waktu terakhir Kepala Desa Jambur Baru juga tengah menjadi sorotan sebagian warga. Hal ini berkaitan dengan tuntutan transparansi dalam pengelolaan program pembangunan desa.

Sejumlah warga menilai pemerintah desa kurang terbuka dalam menyampaikan informasi terkait penggunaan Dana Desa, berbeda dengan beberapa desa lain yang secara rutin mempublikasikan program pembangunan melalui baliho atau papan informasi.

Padahal, program Dana Desa wajib diinformasikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Desa.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pemerintah desa wajib melakukan sosialisasi dan publikasi program Dana Desa kepada masyarakat, termasuk melalui media luar ruang seperti baliho atau papan informasi.

Publikasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi penggunaan Dana Desa sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan serta pelaksanaan pembangunan desa. (*)

Contoh Gambar di HTML

Pos terkait