WARTAMANDAILING.COM, Pasaman – Keberadaan kafe remang-remang di perbatasan Nagari Panti dan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, kembali memicu kemarahan masyarakat lokal. Tempat hiburan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi terus berjalan, seolah-olah pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menutup mata terhadap pelanggaran yang jelas meresahkan warga.
Berdasarkan hasil investigasi tim media pada (9/3/2026), di lokasi kafe tersebut diduga ditemukan minuman keras dan wanita penghibur. Hal ini menguatkan dugaan bahwa tempat tersebut bukan sekadar hiburan biasa, melainkan berpotensi menjadi pusat aktivitas yang melanggar norma sosial dan peraturan daerah.
Seorang warga Nagari Panti mempertanyakan kelangsungan aktivitas tersebut yang sudah berlangsung lama, bahkan di bulan suci Ramadan, tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
“Ini bukan lagi rahasia umum. Banyak orang tahu aktivitas di sana. Kalau masyarakat saja tahu, masa aparat tidak tahu?” ujar warga tersebut dengan nada kesal.
Keberadaan kafe remang-remang ini dianggap bertentangan dengan nilai sosial masyarakat Pasaman yang menjunjung tinggi adat istiadat dan norma keagamaan.
Selain menimbulkan keresahan di kalangan warga, aktivitas semacam itu juga dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif bagi perkembangan generasi muda.
Secara peraturan, pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Peraturan tersebut memberi kewenangan kepada aparat untuk melakukan razia, menutup tempat usaha ilegal, hingga menindak pemilik usaha yang melanggar aturan.
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan kondisi yang sebaliknya. Aktivitas hiburan malam yang diduga ilegal tidak hanya tetap berlangsung, bahkan disebut-sebut semakin berani dalam menjalankan operasinya. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius di kalangan publik:
- Apakah ada pembiaran dari pihak aparat?
- Apakah pengawasan yang dilakukan belum efektif?
- Ataukah ada indikasi “koordinasi keamanan” yang merugikan ketertiban masyarakat.
Masyarakat Nagari Panti mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pihak terkait untuk segera turun tangan menertibkan kafe tersebut.
Jika terbukti melanggar aturan, warga meminta agar kafe ditutup secara permanen dan pemiliknya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bagi warga setempat, persoalan ini bukan hanya berkaitan dengan satu kafe semata. Ini merupakan ujian nyata bagi ketegasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Jika aktivitas ilegal tersebut terus dibiarkan berlanjut, publik khawatir wilayah perbatasan Panti–Duo Koto akan berkembang menjadi zona abu-abu yang menjadi sarang hiburan ilegal sulit dikendalikan, serta merusak citra Kabupaten Pasaman secara keseluruhan. (Tim)
