Kadis Perkim: Jalan Lingkungan Jambur Baru yang Dirusak Belum Lepas Aset

Jalan lingkungan Desa Jambur Baru dirusak, fhoto : Istimewa.
Jalan lingkungan Desa Jambur Baru dirusak, fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemkab Mandailing Natal (Madina), Ruly Andriady ST, memastikan proyek pembangunan jalan lingkungan di Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, yang bersumber dari APBD tahun 2022, hingga kini belum dilakukan pelepasan asetnya.

“Sudah kami cek, benar ada pembangunan jalan lingkungan di Desa Jambur Baru, Batang Natal pada tahun 2022 dengan nilai kontrak Rp147.674.010. Kalau benar bangunan itu sudah dirusak oleh pihak desa, tentu menyalahi aturan karena belum ada pelepasan asetnya,” kata Ruly, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, hingga saat ini tidak ada pengajuan pelepasan aset dari pemerintah desa kepada Bupati melalui Dinas Perkim. Namun, karena dokumen pelaksanaan proyek tersebut telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat, maka penanganan lebih lanjut terhadap persoalan tersebut berada dalam kewenangan Inspektorat Madina.

“Dalam waktu dekat tim kami juga akan turun ke lokasi untuk memastikan kondisi bangunan yang diduga telah dirusak tersebut,” ujarnya.

Perusakan aset pemerintah yang belum dilepaskan statusnya dapat dikategorikan sebagai tindakan merusak barang milik negara dan berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, Inspektorat Madina diharapkan segera menelusuri persoalan ini guna menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan aset pemerintah daerah.

Sementara itu, sejumlah warga setempat mengungkapkan bahwa pembangunan jalan Unte Albung di desa mereka dinilai sia-sia, meski telah menelan anggaran ratusan juta rupiah.

“Jalan itu tidak bisa dimanfaatkan warga karena sering longsor dan terkesan mangkrak,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Bacaan Lainnya

Ia berharap Inspektorat Madina melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa, khususnya terkait penggunaan APBDes serta dugaan perusakan aset jalan lingkungan tersebut. (*)

Contoh Gambar di HTML