WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Gabungan Aliansi Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) mengajukan laporan kelanjutan terkait kasus dugaan perambahan hutan lindung di Kelurahan Batang Tura Sirumambe, Kecamatan Angkola Timur, yang sebelumnya telah diajukan melalui surat pengaduan pada 14 Juli 2025.
Dalam surat perihal Lanjutan/G-TS/DUM/III/2026 tertanggal 12 Maret 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.I.K, M.H, GAPERTA menyampaikan bahwa dalam proses pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), seorang warga berinisial JU mengakui bahwa bangunan portal dan lahan kebun sawit di area yang dilaporkan merupakan miliknya.
Namun, hampir satu tahun sejak pengaduan diajukan, perkembangan penyidikan dinilai sangat minim dan belum menunjukkan langkah konkret untuk klarifikasi hukum serta penuntutan yang tepat.
Hal ini mengakibatkan munculnya dugaan upaya memperlambat proses penyidikan, yang berpotensi menghambat tercapainya keadilan dan penegakan hukum.
Dalam surat tersebut, GAPERTA mengajukan tiga permohonan kepada Kapolres Tapanuli Selatan, yaitu:
1. Melaksanakan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan kasus ini
2. Memberikan arahan tegas kepada penyidik untuk mempercepat langkah penyidikan dan mengklarifikasi status hukum pihak yang mengaku sebagai pemilik
3. Menyampaikan informasi perkembangan kasus secara berkala kepada pelapor guna menjaga transparansi
Ketua GAPERTA, Stevenson Ompu Sunggu, menyatakan bahwa penegakan hukum yang cepat, tepat, dan transparan penting untuk menjaga kelestarian lingkungan serta kepercayaan masyarakat terhadap aparatur hukum. (Yusuf)






