WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal akan melakukan penyelidikan terkait dugaan perusakan jalan lingkungan di Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, yang merupakan aset daerah.
Jalan tersebut diketahui dibangun oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mandailing Natal pada tahun 2022. Namun, jalan itu diduga dirusak untuk pelaksanaan program desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Kepada wartawan, Selasa (17/3/2026), Kepala Inspektorat Mandailing Natal, Munawar, SH, mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengumpulan informasi, klarifikasi, serta pemeriksaan dokumen perencanaan dan penganggaran.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah terjadi tumpang tindih kegiatan atau pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan aset daerah. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, Inspektorat akan melakukan audit investigatif serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah desa dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Inspektorat juga mengingatkan bahwa setiap pemanfaatan atau perubahan terhadap aset milik pemerintah daerah harus melalui mekanisme dan persetujuan resmi dari pemerintah daerah,” ujar Munawar, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Mandailing Natal.
Selain itu, Inspektorat juga akan menelusuri informasi terkait adanya permintaan material dari masyarakat untuk perbaikan jalan. Hal ini dilakukan guna memastikan apakah praktik tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam pengelolaan kegiatan desa.
Apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau daerah, maupun unsur pidana, Inspektorat akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
