Dua Penambang Tewas di Simanguntong, Polisi Masih Dalami Kasus

Polisi setempat saat menjenguk korban ke rumah duka, fhoto : Istimewa.
Polisi setempat saat menjenguk korban ke rumah duka, fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal — Pasca tewasnya dua penambang emas ilegal di Desa Simanguntong, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, pada Rabu (18/3/2026), pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pendalaman kasus.

Sementara itu, kedua korban yang meninggal dunia telah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) desa setempat pada Kamis (19/3/2026).

“Kasus ini masih dalam penanganan polisi,” ujar Kapolres Madina, AKBP Bagus Priyandi, S.I.K., M.Si.

Kapolres belum merinci lebih lanjut terkait perkembangan penyelidikan, termasuk apakah pihak kepolisian telah memeriksa saksi-saksi maupun pihak yang diduga sebagai pemilik lahan tambang.

Informasi yang dihimpun, usai salat zuhur, dua korban tewas yakni Martaon (40), warga Simanguntong, dan Amri (46), warga Ampung Padang, telah dimakamkan oleh pihak keluarga di TPU desa setempat. Sementara satu korban selamat, Kholidin, saat ini masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di wilayah Mandailing Natal.

Peristiwa tertimbunnya para penambang oleh material tanah ini kembali menambah daftar panjang kecelakaan kerja di lokasi pertambangan emas ilegal di Kecamatan Batang Natal.

Aktivitas tambang yang tidak memenuhi standar keselamatan tersebut dinilai masih terus berlangsung tanpa pengawasan yang memadai. Kondisi ini memunculkan keprihatinan, mengingat insiden serupa telah berulang kali terjadi dan memakan korban jiwa.

Bacaan Lainnya

Sejumlah kalangan menilai, penanganan terhadap praktik pertambangan ilegal di wilayah ini belum menunjukkan langkah tegas dan berkelanjutan. Bahkan, dalam beberapa kasus sebelumnya, peristiwa kecelakaan yang menelan korban jiwa kerap berlalu tanpa kejelasan proses hukum.

Terpisah, menurut warga setempat, kasus tewasnya penambang di Desa Simanguntong tersebut, telah berakhir dengan “jalan damai” antara keluarga korban dan oknum yang diduga bertanggung jawab di lokasi tambang. Penyelesaian non-formal tersebut dinilai menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, karena tidak menyentuh akar persoalan serta berpotensi mengaburkan pertanggungjawaban hukum. (*)

Contoh Gambar di HTML