Pencairan DD Tahap I 2026 di Madina Disorot, Diduga Ada Potongan Rp10 Juta per Desa

Ilustrasi - dugaan pemotongan Dana Desa.
Ilustrasi - dugaan pemotongan Dana Desa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Dugaan praktik pemotongan dana dalam proses pencairan Dana Desa (DD) tahap I tahun 2026 kembali mencuat di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Isu ini mencuat setelah adanya pengakuan dari seorang kepala desa terkait permintaan sejumlah uang oleh pihak kecamatan.

Seorang kepala desa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku dimintai uang agar proses pencairan Dana Desa dapat berjalan. Pengakuan tersebut disampaikannya kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Selasa malam (17/03/2026).

Menurutnya, permintaan uang sebesar Rp10 juta per desa itu disebut sebagai “syarat tidak resmi” untuk memproses administrasi pencairan dana.

“Saya tidak berani mencairkan dana desa itu. Karena untuk pencairan tersebut pihak kecamatan meminta potongan sebesar Rp10 juta per desa,” ungkapnya.

Ia mengaku keberatan dengan permintaan tersebut karena tidak mengetahui secara jelas peruntukan dana yang diminta. Selain itu, ia khawatir akan kesulitan dalam mempertanggungjawabkannya secara administrasi jika permintaan tersebut dipenuhi.

“Belum apa-apa sudah dipotong Rp10 juta. Saya juga tidak tahu itu untuk apa. Kalau saya berikan, nanti dari mana saya mencari penggantinya untuk mempertanggungjawabkan uang tersebut,” ujarnya, dikutip dari media online.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa karena tidak memenuhi permintaan tersebut, hingga kini berkas pencairan Dana Desa yang diajukannya belum diproses.

Bacaan Lainnya

Kondisi ini menempatkan dirinya dalam posisi sulit. Di satu sisi, masyarakat desa membutuhkan realisasi program pembangunan yang bersumber dari Dana Desa. Namun di sisi lain, ia tidak ingin melanggar aturan atau terlibat dalam praktik yang bertentangan dengan ketentuan.

Sementara itu, informasi lain juga datang dari warga di Kecamatan Natal. Seorang warga menyebutkan bahwa dana yang telah dicairkan pada tahap I tahun 2026 tersebut memang merupakan Dana Desa, namun penggunaannya diduga tidak sepenuhnya untuk program pembangunan.

“Setahu kami, yang cair itu Dana Desa. Tapi bukan dipakai untuk kegiatan desa, melainkan untuk siltap kepala desa dan perangkat,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (26/03/2026).

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan, mengingat secara umum penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), bukan dari Dana Desa (DD).

Selain itu, muncul kejanggalan lain dalam proses pencairan. Sejumlah pihak menilai pencairan dana desa tahap ini terkesan dipaksakan, mengingat sebagian desa disebut belum melaksanakan musyawarah desa (musdes) serta belum menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Padahal, kedua tahapan tersebut merupakan syarat penting dalam perencanaan dan penggunaan Dana Desa.

“Ini yang jadi pertanyaan, bagaimana bisa dana desa dicairkan sementara musdes belum dilaksanakan dan APBDes belum ada,” ujar sumber lainnya.

Sebagaimana diketahui, Dana Desa merupakan program pemerintah pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, peningkatan ekonomi lokal, hingga penanggulangan kemiskinan. Karena itu, proses pencairan dan penggunaannya harus mengikuti prosedur serta mekanisme pengawasan yang ketat.

Sementara itu, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Nomor WhatsApp wartawan bahkan diduga telah diblokir. (Has).

Contoh Gambar di HTML