WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) mencuat di lingkungan Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. Isu ini mengemuka setelah sejumlah guru penerima dana sertifikasi mengaku adanya kutipan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan pengakuan beberapa guru yang enggan disebutkan identitasnya, mereka diminta membayar Rp20.000 per orang saat dana sertifikasi cair. Kutipan tersebut disebut-sebut sebagai uang THR.
“Untuk wilayah korwil kota, kami dikutip Rp20.000 per guru yang dana sertifikasinya cair. Katanya sih untuk THR,” ungkap seorang guru kepada wartawan.
Para guru menyebut, dugaan pengutipan tersebut berasal dari Koordinator Wilayah I (Korwil I) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Namun, tudingan itu dibantah oleh Darmawi Batubara. Ia menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Korwil I, tidak pernah ada praktik pengutipan seperti yang dituduhkan.
“Tidak ada yang namanya pengutipan tersebut, dan saya selaku Korwil tidak pernah melakukan pengutipan selama saya bertugas di Korwil I,” jelasnya, Kamis (26/03/2026), jawabnya kepada wartawan melalui pesan singkat.
Meski demikian, saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait jumlah total guru penerima sertifikasi di wilayah kerjanya, Darmawi tidak memberikan jawaban.
Diketahui, jumlah guru penerima sertifikasi di Kabupaten Mandailing Natal mencapai lebih dari 2.000 orang. Jika dugaan kutipan Rp20.000 per guru tersebut benar, maka total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat terkait isu tersebut. Para guru berharap ada penelusuran lebih lanjut agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik.
Praktik pungli dalam bentuk apapun dinilai mencederai dunia pendidikan serta bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh institusi pemerintah. (*)
