WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Fenomena pengunduran diri pejabat di lingkungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kian menjadi sorotan publik. Dalam waktu berdekatan, tiga pejabat eselon II dilaporkan mengundurkan diri dari jabatannya dan dijadwalkan melaksanakan serah terima jabatan.
Ketiga pejabat tersebut masing-masing menjabat sebagai Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Perhubungan, serta Kepala Dinas Perikanan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, mereka mengikuti jejak Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Khairul ST, yang lebih dulu mengundurkan diri dan kini bertugas sebagai staf di Dinas Perdagangan.
“Dikabarkan siang ini sekitar pukul 15.00 WIB akan dilakukan serah terima jabatan. Namun, belum ada informasi pasti terkait siapa yang akan menggantikan posisi Kepala Dinas Perhubungan Adi Wardhana, Kepala Dinas Perikanan Syafruddin, dan Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah Yas Adu Sakirin,” ujar sumber di lingkungan Pemkab Madina, Jumat (27/3/2026).
Mundurnya tiga pejabat ini menambah daftar pengunduran diri pejabat tinggi di Madina. Dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir, tercatat sudah empat kepala dinas yang memilih mundur dari jabatannya. Padahal, sebelumnya keempat posisi tersebut merupakan bagian dari peserta asesmen yang dilaksanakan pada Oktober 2025 lalu.
Sebagaimana diketahui, asesmen Aparatur Sipil Negara (ASN) bertujuan untuk memetakan potensi dan kompetensi pegawai, baik manajerial, teknis, maupun sosial kultural. Selain itu, asesmen juga menjadi dasar dalam mewujudkan sistem merit, penempatan jabatan yang tepat, serta penyusunan kebutuhan pengembangan karier ASN.
Namun, kondisi yang terjadi di Kabupaten Mandailing Natal justru menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, sejumlah pejabat eselon II yang telah mengikuti proses asesmen tersebut justru memilih mengundurkan diri dari jabatannya.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari para pejabat yang bersangkutan terkait alasan pengunduran diri mereka. Situasi ini pun memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai kondisi internal pemerintahan daerah. (*).
