WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melaporkan Kepala Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, berinisial RH ke Inspektorat Madina, Rabu (01/04/2026).
Laporan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial SMSI sebagai organisasi pers. Berkas laporan disampaikan langsung ke Kantor Inspektorat Madina untuk ditindaklanjuti.
Ketua SMSI Madina, Jeffry Barata Lubis, menegaskan bahwa laporan yang diajukan merupakan hasil rangkuman dari pengaduan masyarakat serta investigasi internal anggota SMSI Madina.
Menurutnya, berdasarkan laporan warga, RH diduga melakukan penyelewengan Anggaran Dana Desa (DD) serta tidak transparan dalam pengelolaannya di Desa Jambur Baru.
“Sejak menjabat sebagai kepala desa, kami menduga yang bersangkutan tidak transparan dalam pengelolaan dana desa hingga berujung pada dugaan penyelewengan. Masyarakat menyampaikan keluhan tersebut, kemudian kami melakukan penelusuran dan menemukan indikasi yang perlu ditindaklanjuti,” ujar Jeffry.
Selain dugaan penyelewengan Dana Desa, pada tahun 2024 RH juga diduga melakukan perusakan aset milik Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Madina yang sebelumnya dibangun pada tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp147.674.010.
Jeffry menjelaskan, dugaan tersebut berangkat dari laporan masyarakat yang diterima SMSI. Aset berupa jalan lingkungan itu disebut dirusak tanpa adanya izin penghapusan aset.
“Jalan lingkungan yang dibangun Dinas Perkim pada tahun 2022 itu, berdasarkan informasi warga, dirusak oleh yang bersangkutan. Kami menduga kemudian dimasukkan dalam program Jalan Usaha Tani, sehingga muncul indikasi tumpang tindih anggaran yang bersumber dari Dana Desa,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Madina, Munawar, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.
“Laporan sudah kami terima siang tadi dan akan segera kami tindak lanjuti. Apa pun hasilnya nanti akan kami sampaikan secara terbuka,” ungkapnya. (*)






