Kasus Kematian P di Galundung Terungkap, Polisi Beberkan Kronologi dan Tetapkan 6 Tersangka

Enam terduga tersangka telah diamankan Polres Madina, fhoto : Istimewa.
Enam terduga tersangka telah diamankan Polres Madina, fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Polres Mandailing Natal (Madina) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia. Keenam tersangka masing-masing berinisial ZR, SR, AHR, AJ, F, dan M.

Para tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 262 ayat (4) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kasus ini dilaporkan oleh istri korban, Lesnida Sari Nasution, melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/IV/2026/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara, pada Rabu (8/4/2026).

Korban diketahui bernama Pardiansyah Sitompul (36), warga Desa Panyabungan Tonga, Kecamatan Panyabungan.

Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa bermula pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, tersangka ZR, SR, AHR, dan AJ melakukan pengintaian di lokasi galundung yang sudah tutup di Desa Runding, Kecamatan Panyabungan Barat, karena sering terjadi kehilangan barang.

Sekitar pukul 04.00 WIB, para tersangka melihat dua orang melintas menggunakan sepeda motor, lalu mendorong kendaraan tersebut masuk ke area galundung. Keduanya kemudian masuk ke dalam lokasi.

Melihat hal itu, para tersangka melakukan penyergapan sambil berteriak “maling”, yang kemudian memicu warga sekitar berdatangan dan mengepung lokasi.

Bacaan Lainnya

Saat disergap, korban diduga mengeluarkan sebilah parang sepanjang sekitar 30 sentimeter dan mengayunkannya untuk menghalangi para tersangka mendekat. Selanjutnya, tersangka ZR menghubungi rekannya F untuk datang membantu.

Para tersangka kemudian berupaya menangkap korban dengan melempari menggunakan batu dan memukul dengan kayu. Tidak lama kemudian, warga yang berkerumun turut mengamankan korban di lokasi.

Korban sempat melarikan diri ke area perbukitan perkebunan nanas di Desa Saba Padang, Kecamatan Hutabargot, sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian. Namun, para tersangka berhasil mengejar dan kembali menangkap korban.

Setelah diamankan, korban diduga mengalami tindakan kekerasan dan dibawa turun dari lokasi dalam kondisi tangan terikat. Selanjutnya, korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Panyabungan, namun nyawanya tidak tertolong.

Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya potongan kayu, bambu, parang milik korban, linggis, sepeda motor, serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan kejadian.

Berdasarkan keterangan para tersangka, korban diduga kerap melakukan pencurian di lokasi galundung tersebut. Meski demikian, polisi menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka parah di sekujur tubuh, termasuk luka di bagian kepala dan tangan.

Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Ikhwanuddin, mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan intensif atas insiden tersebut.

“Motif utama kejadian ini berkaitan dengan dugaan pencurian, bukan penculikan sebagaimana isu yang sempat beredar,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Ia menambahkan, pihak kepolisian masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pelaku lain.

Polres Madina juga mengimbau masyarakat yang merasa terlibat dalam aksi kekerasan tersebut untuk segera menyerahkan diri.

“Aksi kekerasan secara bersama-sama di muka umum tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum. Silakan menyerahkan diri jika merasa terlibat,” tegasnya. (*)

Contoh Gambar di HTML