Mandailing Natal

RDP Konflik PTPN lV, Kuasa Hukum Masyarakat Batahan Sebut PTPN IV Tidak Memiliki Izin HGU

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait konflik lahan perkebunan antara masyarakat Kecamatan Batahan dengan pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) lV di ruang sidang Paripurna DPRD pada Senin (28/3/2022). Ridwan Rangkuti SH, MH selaku kuasa hukum masyarakat Kecamatan

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.