WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Entah apa yang merasuki Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, apakah dengan alasan lapar atau kecapekan?, diduga pihak kejaksaan salah kasus dalam menetapkan tersangka mantan Kepala Desa Batang Bahal, Kecamatan Padangsidimpuan Batu Nadua. Dalam surat siaran Pers yang diteken Kajari (Kepala Kejakasaan Negeri) Padangsidimpuan, Dr. Lambok Sidabutar, Nomor: 02/Penkum/04/2024 yang ….(selengkapnya)
Nasional
Tag: Begini Penjelasan JPU Sartono Siregar
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.