Berkas Perkara PETI di Madina Diyatakan P21, Jaksa Menunggu Tahap II

WARTAMANDAILING.COM, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyampaikan bahwa berkas perkara tersangka atas nama AAN yang diduga melakukan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dinyatakan lengkap. Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/03/2022)

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.