Nasional

Berikut Syarat, Tata Cara dan Biaya Pembuatan SIM Terbaru

WARTAMANDAILING.COM, Padang Sidempuan – Mengutip dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), dijelaskan mengenai sejumlah persyaratan untuk mengurus SIM baru. Usia, Administrasi, Kesehatan, hingga Lulus Ujian menjadi persyaratan dalam pengurusan SIM baru. Untuk pengurusan SIM A, SIM C, SIM D, dan

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.