WARTAMANDAILING.COM, Padang Sidempuan – Mengutip dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), dijelaskan mengenai sejumlah persyaratan untuk mengurus SIM baru. Usia, Administrasi, Kesehatan, hingga Lulus Ujian menjadi persyaratan dalam pengurusan SIM baru. Untuk pengurusan SIM A, SIM C, SIM D, dan ….(selengkapnya)
Nasional
Tag: Biaya Pembuatan SIM Baru
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.