WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan ini mempertegas komitmen pemerintah dalam menata ulang tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ….(selengkapnya)
Nasional
Tag: Cabut Izin Perusahaan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
