WARTAMANDAILING.COM, Medan – Pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.1 tahun 2025 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.29 tahun 2025, memotong banyak anggaran yang akan ditransfer ke daerah. Instruksi Presiden No.1 tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Belanja dengan mengurangi transfer daerah yaitu ke propinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp.50 ….(selengkapnya)
Nasional
Tag: Dana Alokasi Umum (DAU)
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.