Medan

Kantor Imigrasi Belawan Deportasi Tiga WNA Asal Korea Selatan

WARTAMANDAILING.COM, Medan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menindak tegas tiga warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Tindakan deportasi terhadap ketiga WNA tersebut dilaksanakan pada Rabu (04/03/2026) sebagai bentuk komitmen Imigrasi Belawan dalam menegakkan aturan keimigrasian. Ketiga WNA berinisial SK, GC, dan LNY

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.