WARTAMANDAILING.COM, Medan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menindak tegas tiga warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Tindakan deportasi terhadap ketiga WNA tersebut dilaksanakan pada Rabu (04/03/2026) sebagai bentuk komitmen Imigrasi Belawan dalam menegakkan aturan keimigrasian. Ketiga WNA berinisial SK, GC, dan LNY ….(selengkapnya)
Nasional
Tag: Deportasi Tiga WNA
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.

