Padang Lawas Utara

PT Hexasetia Sawita di Paluta Diduga Puluhan Tahun Beroperasi Tanpa HGU

WARTAMANDAILING.COM, Padang Lawas Utara – Salah satu kewajiban perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) adalah menyediakan lahan plasma untuk masyarakat sekitar, pada umumnya minimal 20 persen dari luas HGU.  Jika perusahaan tidak memiliki HGU, maka mereka tidak memiliki dasar hukum untuk menjalankan usaha perkebunan, termasuk kewajiban menyediakan plasma.  Pada intinya,

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.