Padangsidimpuan

Setelah 2,8 Tahun Dilaporkan, Oknum ASN di Tapsel Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tahanan Kota

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Setelah dua tahun lebih dilaporkan mantan suami, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Kantor Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, SKN (55) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Padangsidimpuan. Dan dikabarkan perkara tersebut telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan bahkan SKN selaku

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.