WARTAMANDAILING.COM, Jakarta — DKPP menilai KPU Mandailing Natal (Madina) melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam verifikasi dokumen LHKPN Saipullah Nasution sebagai calon bupati nomor urut 2. Menurut DKPP, tindakan KPU Madina ini tidak dibenarkan menurut hukum dan etika pemilu. DKPP mengeluarkan tiga putusan terkait aduan dari Arsidin ….(selengkapnya)
Nasional
Tag: Ini 3 Putusan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.