WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Intan, selaku pengacara dari LBH Dorong Keadilan Sejahtera yang di unjuk PN (Pengadilan Negeri) Medan di kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) No.54/Pid.Sus – TPK/2024/PN Mdn yang mendera Ex Kades Batang Bahal, inisial “SS” diminta agar jangan membela kliennya sekedar formalitas dalam sidang. Pasalnya, pada sidang pada ….(selengkapnya)
Nasional
Tag: Jangan Membela klien Sekedar Formalitas Sidang
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.