Nasional

Richard Eliezer Divonis 1,6 Tahun Penjara, Sempat Ricuh di Ruang Sidang PN Jakarta Selatan

WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. “Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.