Mandailing Natal

Ahli Pers : Inspektorat Madina Keliru Panggil Wartawan Terkait Pemberitaan Tambang

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Adanya pemanggilan wartawan oleh Inspektorat Madina terkait pemberitaan tampaknya memancing Ahli Pers, Nurhalim Tanjung untuk berkomentar. Nurhalim Tanjung menilai tindakan Inspektorat Madina keliru. Hal ini dikarenakan, wartawan dilindungi oleh Undang-undang Pers no 40 tahun 1999. “Jika ada masalah dalam pemberitaan yang bertanggungjawab itu pemimpin redaksi atau

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.