Padangsidimpuan

Harap Menjadi Atensi Polres Padangsidimpuan, Korban UU ITE Minta Tersangka Segera Ditahan

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Korban kasus dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan dengan tulisan, Roni Sugiani (25) menyesalkan dan mengungkapkan rasa kekecewaan terkesan masih bebas berkeliaran dan leluasanya terlapor melakukan pengulangan perbuatan yang menimpa keluarganya. Oleh sebab itu, ia menginginkan perkara yang dilaporkannya itu dapat menjadi atensi bagi Kepolisian Resor (Polres)

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.