Nasional

Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik Dipecat Dari Jabatan

WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya, berdasarkan hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Rabu (18/3/2020). Evi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6. Pemecatan

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.