WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada perkara nomor 5/Pid.Pra/PN Psp dalam perkara pra peradilan Mustapa Kamal Siregar selaku pemohon, Hakim tunggal Irpan Hasan Lubis, S.H, MH, Perintahkan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan sesegera mungkin setelah putusan dibacakan. Hal tersebut berdasarkan sidang praperadilan agenda sidang pembacaan putusan ….(selengkapnya)
Nasional
Tag: Laksanakan Putusan Hakim
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.