WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan pasangan suami istri, Suri Agung Prabowo dan Aprilliani Dewi, terhadap Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Jaminan Fidusia. Dalam putusan nomor 18/PUU-XVII/2019 itu, MK menyatakan kreditur (leasing) tidak bisa lagi secara sepihak mengeksekusi atau menarik objek jaminan ….(selengkapnya)
Nasional
Tag: Leasing
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.