Tabagsel

Rokok Ilegal Masih Marak, Pemerintah Dinilai Lemah Penindakan

WARTAMANDAILING.COM, Padang Sidempuan – Peredaran rokok ilegal di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) dinilai belum mampu diatasi, padahal sanksi kepada pelaku adalah ancaman pidana 1-5 tahun penjara atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali. Beberapa merek rokok ilegal marak dipasarkan di toko grosir maupun kios-kios

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.