WARTAMANDAILING.COM, Padang Sidempuan – Peredaran rokok ilegal di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) dinilai belum mampu diatasi, padahal sanksi kepada pelaku adalah ancaman pidana 1-5 tahun penjara atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali. Beberapa merek rokok ilegal marak dipasarkan di toko grosir maupun kios-kios ….(selengkapnya)
Nasional
Tag: Marak Beredar
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.