WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Kepolisian menyarankan, agar tidak menjadi korban pungli, ada baiknya memperhatikan tarif pengurusan baru maupun pengurusan perpanjangan STNK, Balik Nama dan SIM sebelum mengurusnya. Dikutip dari nesiatimes.com, berikut daftar tarif pengurusan STNK, Balik Nama dan SIM yang termuat dalam lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020: STNK Penerbitan STNK ….(selengkapnya)
Nasional
Tag: Masyarakat Indonesia Wajib Tahu
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.