Nasional

Simak! Tarif Resmi Urus STNK, Balik Nama dan SIM

WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Kepolisian menyarankan, agar tidak menjadi korban pungli, ada baiknya memperhatikan tarif pengurusan baru maupun pengurusan perpanjangan STNK, Balik Nama dan SIM sebelum mengurusnya. Dikutip dari nesiatimes.com, berikut daftar tarif pengurusan STNK, Balik Nama dan SIM yang termuat dalam lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020: STNK Penerbitan STNK

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.