WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo baru saja menerbitkan surat edaran. SE MenPAN-RB No.1/2021 tersebut berisi tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Tak hanya menyasar staf PNS dan PPPK, atasan pun juga bisa mendapat sanksi apabila membiarkan bawahannya melanggar peraturan. ….(selengkapnya)
Nasional
Tag: MenPAN-RB
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.