WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Korban kasus dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan dengan tulisan, Roni Sugiani (25) menyesalkan dan mengungkapkan rasa kekecewaan terkesan masih bebas berkeliaran dan leluasanya terlapor melakukan pengulangan perbuatan yang menimpa keluarganya. Oleh sebab itu, ia menginginkan perkara yang dilaporkannya itu dapat menjadi atensi bagi Kepolisian Resor (Polres) ….(selengkapnya)
Nasional
Tag: Pelanggaran UU ITE
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.