WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Pengadilan tata usaha negara (PTUN) Medan, akhirnya mengabulkan gugatan perangkat desa Suka Maju, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sugiono, Kani Adi Saputra dan Rinaldi atas pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh kepala Desa Suka Maju. Dalam putusan Hakim PTUN Medan menyatakan menerima gugatan Sugiono, Kani Adi Saputra ….(selengkapnya)
Nasional
Tag: Pemberhentian perangkat desa
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.