Mandailing Natal

Kades Suka Maju Kalah Gugatan Soal Pemberhentian Sepihak Perangkat Desa

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Pengadilan tata usaha negara (PTUN) Medan, akhirnya mengabulkan gugatan perangkat desa Suka Maju, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sugiono, Kani Adi Saputra dan Rinaldi atas pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh kepala Desa Suka Maju. Dalam putusan Hakim PTUN Medan menyatakan menerima gugatan Sugiono, Kani Adi Saputra

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.