WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Para pekerja baik PNS, TNI/Polri, BUMN hingga pegawai swasta bakal dipotong 2,5 persen. Sama seperti BPJS, pemotongan ini berlaku menyeluruh. Pemotongan gaji PNS dan pegawai ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu (PP Tapera ….(selengkapnya)
Nasional
Tag: Pemotongan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.

