WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang mekanisme penanganan pelanggaran Pilkada serentak 2024 dijelaskan bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan disampaikan kepada Pengawas Pemilihan sesuai tingkatan dan wilayah kerjanya paling lama 7 hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan. Demikian dijelaskan Ketua Indonesia Youth Epicentrum Mandailing Natal ….(selengkapnya)
Nasional
Tag: Penanganan Pelanggaran Pilkada
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.