IYE Madina : Penanganan Pelanggaran Pilkada Paling Lama 7 Hari

Ketua Indonesia Youth Epicentrum Mandailing Natal (IYE Madina), Farhan Donganta, fhoto : Istimewa.
Ketua Indonesia Youth Epicentrum Mandailing Natal (IYE Madina), Farhan Donganta, fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang mekanisme penanganan pelanggaran Pilkada serentak 2024 dijelaskan bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan disampaikan kepada Pengawas Pemilihan sesuai tingkatan dan wilayah kerjanya paling lama 7 hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.

Demikian dijelaskan Ketua Indonesia Youth Epicentrum Mandailing Natal (IYE Madina), Farhan Donganta kepada wartawan, Jum’at (22/11/2024) malam.

Sementara itu lanjutnya, untuk penanganannya adalah, 3 + 2 atau dalam pemilu 7 + 7, artinya dalam Pilkada penanganan pelanggaran 3 x 24 jam, namun apabila diperlukan waktu tambahan maka waktu tambahan tersebut adalah 2 hari setelah 3 x 24 jam tersebut.

“3 + 2 hari yang dimaksud adalah batas waktu penanganan setelah laporan diregister sampai ke pleno,”terang Farhan.

Ketua salah satu lembaga resmi pemantau pemilu di Kabupaten Madina ini pun menegaskan bahwa, hal ini perlu dijelaskan agar publik mengetahui mekanisme mengenai penanganan masalah adanya pelaporan pelanggaran dalam pemilu.

Maka dari itu sudah sewajarnya siapapun pihak yang menjadi terlapor harus hadir untuk dimintai keterangan dan memberi keterangan agar proses mekanisme penanganan yang berjalan dapat diselesaikan dengan tepat oleh pihak berwenang dan Bawaslu Madina.

“Terkait ini Bawaslu harus tegas dalam mengambil sikap untuk memanggil dan menghadirkan mereka yang menjadi terlapor dari sebuah dugaan pelanggaran pilkada,”tandas Farhan mengakhiri. (*)

Read More