Mandailing Natal

Wartawan di Teror, Permintaan Maaf Tidak Menghilang Unsur Pidana Pelaporan

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Praktisi hukum dari LBH Al Amin Jakarta, Muhammad Amin Nasution, SH, MH, menilai permintaan maaf pelaku teror terhadap wartawan TVRI dan StartNews.co.id yang beredar luas dalam format video tidak serta menghapuskan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Apalagi, menurut Amin, permintaan maaf itu secara umum ditujukan

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.