Padangsidimpuan

Satpol PP, Dishub dan Dinas Perdagangan Kota Padangsidimpuan Tertibkan PKL Disekitaran Sangkumpal Bonang

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Pemerintah Kota Padangsidimpuan kembali kerahkan personil Satpol PP, Dishub dan Dinas Perdagangan untuk menegakkan Perda Nomor 41 Tahun 2003 tentang Peruntukan Penggunaan Jalan dan Perda Nomor 08 Tahun 2005 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL), Senin (20/1/2020). Langkah tersebut merupakan bentuk konsistensi pemerintah untuk menertibkan

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.