Mandailing Natal

Sejak Dilantik Jadi Kepala Seksi di Kelurahan Pasar Maga “PN” Tidak Pernah Masuk Kerja

‎WARTAMANDAILING.COM, ‎Mandailing Natal – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial PN diduga telah melanggar PP no.94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS yang mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) hadir dan tepat waktu dalam pelaksanaan tugas.‎Ketidakdisiplinan dan ketidakhadiran ASN/PNS di lingkungan Pemerintahan dapat

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.