WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Polres Mandailing Natal (Madina) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia. Keenam tersangka masing-masing berinisial ZR, SR, AHR, AJ, F, dan M. Para tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 262 ayat (4) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang ….(selengkapnya)
Nasional
Tag: Polisi Beberkan Kronologi
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.

